Wabah PMK atau infeksi virus penyakit mulut dan kuku terus menyebar menjelang perayaan hari Idul Adha.
Di antaranya terpantau di Kabupaten Sleman, wilayah dengan populasi ternak terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Sleman menjadi wilayah yang dilewati lalu lintas ternak antar daerah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, potensi kasus PMK cukup tinggi,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sleman, Nawangwulan, Kamis 9 Juni 2022.
Situasi terkini penyebaran penyakit itu telah ditemukan di 12 dari total 17 kecamatan.
Dari 908 ekor, sebanyak 24 telah terkonfirmasi positif lewat hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.
Adapun yang mati 3 ekor dan 8 yang dinyatakan sembuh.
Sisanya, 897, dalam pengawasan dan pengobatan.
Dari hasil investigasi di semua titik kejadian kasus diduga penyebab penyebaran wabah PMK di Kabupaten Sleman berasal dari masuknya ternak dari luar daerah, pedagang ternak dan alat angkut dari luar daerah.
Penularan tersebut disebut didukung sifat alami virus PMK yang bisa menyebar melalui udara.
Terkait dengan ketersediaan hewan kurban untuk Kabupaten Sleman, Nawangwulan memprediksi adanya kebutuhan menambah pasokan dari luar daerah.
Ini, menurut dia, hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang tanpa wabah PMK.
Prediksi kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Sleman untuk sapi 8.268 ekor dan yang tersedia hanya 4.260 ekor.
Adapun untuk kambing dari kebutuhan 2.529 ekor, ketersediaannya 2.156 ekor.
“Dari selisih jumlah kebutuhan tersebut dipastikan akan ada ternak yang masuk dari luar daerah baik lewat supplier, penyedia, pedagang maupun pasar tiban ternak,” kata Nawangwulan.
Pada masa wabah PMK ini, Nawangwulan memastikan, mekanisme ternak dari luar daerah akan dilakukan dengan persyaratan yang ketat.
Terutama ternak harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) setiap satuan atau ekor ternak.
Selain itu akan bekerja sama dengan kepala wilayah desa dan kecamatan untuk menertibkan persyaratan bagi pedagang pasar tiban ternak.
Untuk pemotongan hewan kurban, Sleman mewajibkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Mancasan Kabupaten Sleman.
Jika kapasitas RPH Mancasan yang tidak dapat menampung semua pemotongan ternak kurban di Sleman maka pemotongan dapat dilakukan di luar itu dengan syarat mengajukan izin terlebih dulu ke Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman.
Sedangkan tempat penjualan hewan kurban harus mendapatkan izin dari desa dan kecamatan setempat.